Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. spesifikasi alur;
b. spesifikasi kapal sungai dan danau;
c. tingkat kepadatan lalu lintas kapal sungai dan danau; dan
d. kondisi lingkungan perairan dan area di sekitar sungai dan danau.
Koreksi Anda
