Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membagi alur-pelayaran sungai dalam beberapa lintasan. (2) Skema pemisah lalu lintas pada bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas; dan b. perlindungan lingkungan perairan. (3) Lintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lintasan yang memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi; dan b. lintasan yang memiliki lalu lintas kapal sungai dan danau dengan variasi jenis, ukuran, dan muatan yang beragam. (4) Setiap lintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikhususkan untuk lalu lintas kapal sungai dan danau tertentu berdasarkan: a. jenis kapal sungai dan danau; b. ukuran kapal sungai dan danau; dan c. muatan kapal sungai dan danau.
Koreksi Anda