Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Sistem rute sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan pada alur-pelayaran sungai dan danau tertentu untuk kepentingan keselamatan, keamanan dan kelancaran berlayar.
(2) Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. skema pemisah lalu lintas;
b. rute dua arah;
c. garis haluan yang dianjurkan;
d. daerah yang harus dihindari; dan
e. daerah kewaspadaan.
(3) Bagian alur-pelayaran sungai dan danau yang ditetapkan dengan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. ditandai batasan pemberlakuannya dengan menggunakan rambu petunjuk batas lokasi dan batas waktu pemberlakuan;
b. dilengkapi dengan rambu petunjuk arah bagi kapal sungai dan danau tertentu untuk berlayar pada lintasan tertentu sesuai arah panah yang ditunjukkan; dan
c. dicantumkan dalam peta dan buku petunjuk-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda
