Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah mendapat izin pengoperasian wajib:
a. mengoperasikan alur-pelayaran;
b. menaati peraturan perundang-undangan;
c. bertanggung jawab atas pengoperasian alur-pelayaran yang bersangkutan; dan
d. melaporkan kegiatan operasional alur-pelayaran secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin.
Koreksi Anda
