Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah mendapat izin pengoperasian wajib: a. mengoperasikan alur-pelayaran; b. menaati peraturan perundang-undangan; c. bertanggung jawab atas pengoperasian alur-pelayaran yang bersangkutan; dan d. melaporkan kegiatan operasional alur-pelayaran secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin.
Koreksi Anda