Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan. (4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha. (5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pengoperasian kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin pengoperasian.
Koreksi Anda