Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan oleh: a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran sungai kelas I; b. gubernur untuk alur-pelayaran sungai kelas II; dan c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran sungai kelas III. (2) Izin pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan: a. alur-pelayaran telah selesai dibangun sesuai dengan kelaikan teknis; b. tersedianya kelengkapan fasilitas alur-pelayaran; c. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian; d. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian alur-pelayaran; e. memiliki peralatan untuk perawatan; dan f. terpeliharanya kondisi lingkungan perairan.
Koreksi Anda