Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Izin pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran sungai kelas I;
b. gubernur untuk alur-pelayaran sungai kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran sungai kelas III.
(2) Izin pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan:
a. alur-pelayaran telah selesai dibangun sesuai dengan kelaikan teknis;
b. tersedianya kelengkapan fasilitas alur-pelayaran;
c. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian;
d. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian alur-pelayaran;
e. memiliki peralatan untuk perawatan; dan
f. terpeliharanya kondisi lingkungan perairan.
Koreksi Anda
