Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha. (2) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id