Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(2) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
