Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Izin pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran sungai kelas I;
b. gubernur untuk alur-pelayaran sungai kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran sungai kelas III.
(2) Untuk mendapatkan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan berupa:
a. data perusahaan yang meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
b. gambar tata letak lokasi alur untuk menuju ke terminal khusus dengan skala yang memadai;
c. bukti penguasaan lahan;
d. rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya;
e. kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. kesanggupan menyediakan fasilitas alur-pelayaran sungai.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan survei peninjauan rencana lokasi.
(6) Izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap;
b. telah dilakukan survei peninjauan rencana lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan memenuhi syarat; dan
c. telah dilakukan peninjauan rencana lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat maka dapat melengkapi dan mengajukan permohonan kembali.
Koreksi Anda
