Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran sungai yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh Badan Usaha.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. izin pembangunan; dan
b. izin pengoperasian.
Koreksi Anda
