Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran sungai yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh Badan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. izin pembangunan; dan b. izin pengoperasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id