Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a. perawatan dan perbaikan fasilitas alur;
b. pembersihan alur; dan
c. pengerukan sungai untuk menjaga kedalaman alur.
Koreksi Anda
