Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. perawatan dan perbaikan fasilitas alur; b. pembersihan alur; dan c. pengerukan sungai untuk menjaga kedalaman alur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id