Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi: a. laporan kondisi alur-pelayaran; b. laporan kecelakaan angkutan sungai; c. laporan bahaya dan hambatan alur-pelayaran; dan d. laporan kondisi fasilitas alur-pelayaran.
Koreksi Anda