Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi:
a. laporan kondisi alur-pelayaran;
b. laporan kecelakaan angkutan sungai;
c. laporan bahaya dan hambatan alur-pelayaran; dan
d. laporan kondisi fasilitas alur-pelayaran.
Koreksi Anda
