Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. tersedianya alur-pelayaran sungai;
b. tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran lalu lintas;
c. terpeliharanya kondisi lingkungan perairan;
d. tersedianya pelaksana penyelenggara alur;
e. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan
f. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian alur- pelayaran.
Koreksi Anda
