Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. tersedianya alur-pelayaran sungai; b. tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran lalu lintas; c. terpeliharanya kondisi lingkungan perairan; d. tersedianya pelaksana penyelenggara alur; e. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan f. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian alur- pelayaran.
Koreksi Anda