Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: a. sistem rute; b. tata cara berlalu lintas; c. kelengkapan fasilitas alur-pelayaran; dan d. peta sungai dan buku petunjuk pelayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id