Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. sistem rute;
b. tata cara berlalu lintas;
c. kelengkapan fasilitas alur-pelayaran; dan
d. peta sungai dan buku petunjuk pelayaran.
Koreksi Anda
