Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas: a. rencana pengoperasian; b. pelaksanaan pengoperasian; dan c. evaluasi pelaksanaan pengoperasian.
Koreksi Anda