Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:
a. rencana pengoperasian;
b. pelaksanaan pengoperasian; dan
c. evaluasi pelaksanaan pengoperasian.
Koreksi Anda
