Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. pengerukan alur-pelayaran; dan b. reklamasi di pelabuhan sungai;
Koreksi Anda