Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. pengerukan alur-pelayaran; dan
b. reklamasi di pelabuhan sungai;
Koreksi Anda
