Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ketentuan berita kapal yang berlayar di alur-pelayaran sungai dan danau;
b. keterangan yang berhubungan dengan peta alur-pelayaran, cuaca, arus sungai, variasi kedalaman air, isyarat-isyarat, peringatan- peringatan, fasilitas alur-pelayaran, serta alat komunikasi yang digunakan;
c. tata cara penggunaan buku petunjuk pelayaran sungai dan danau;
dan
d. ukuran dan satuan yang dipakai dalam buku petunjuk.
(2) Buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. keterangan harus dinyatakan dengan kalimat, tanda dan simbol dengan jelas;
b. judul, skala, bulan dan tahun penerbitan buku petunjuk alur- pelayaran;
c. perubahan atau perbaikan harus dicantumkan pada bagian bawah peta dan tanggal terakhir perbaikan; dan
d. diterbitkan dalam batas waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Buku petunjuk sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan penyempurnaan karena perubahan kondisi alur.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dalam buku petunjuk pelayaran.
Koreksi Anda
