Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibuat dalam beberapa skala yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan cakupan daerah dari alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hambatan yang ada di alur-pelayaran, kedalaman alur dan skala tinggi air;
b. batas bagian daratan dengan daerah perairan, topografi alur- pelayaran, dan pelabuhan;
c. lokasi fasilitas alur-pelayaran;
d. judul, skala, bulan dan tahun penerbitan peta alur-pelayaran;
e. perubahan peta harus dicantumkan pada bagian bawah peta dan tanggal terakhir perbaikan; dan
f. informasi, paling sedikit memuat:
1. titik-titik dan garis-garis kedalaman di sepanjang alur-pelayaran sungai dan danau;
2. posisi alur-pelayaran sungai dan danau;
3. keberadaan obyek/fasilitas di sekitar dan di dalam alur- pelayaran sungai dan danau yang berpotensi mengganggu kelancaran, keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal sungai dan danau; dan
4. skema sistem rute yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
