Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibuat dalam beberapa skala yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan cakupan daerah dari alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hambatan yang ada di alur-pelayaran, kedalaman alur dan skala tinggi air; b. batas bagian daratan dengan daerah perairan, topografi alur- pelayaran, dan pelabuhan; c. lokasi fasilitas alur-pelayaran; d. judul, skala, bulan dan tahun penerbitan peta alur-pelayaran; e. perubahan peta harus dicantumkan pada bagian bawah peta dan tanggal terakhir perbaikan; dan f. informasi, paling sedikit memuat: 1. titik-titik dan garis-garis kedalaman di sepanjang alur-pelayaran sungai dan danau; 2. posisi alur-pelayaran sungai dan danau; 3. keberadaan obyek/fasilitas di sekitar dan di dalam alur- pelayaran sungai dan danau yang berpotensi mengganggu kelancaran, keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal sungai dan danau; dan 4. skema sistem rute yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id