Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Setiap alur-pelayaran yang telah ditetapkan kelasnya harus dibuat peta alur-pelayaran dan buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau.
(2) Peta alur-pelayaran sungai dan danau dan buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk peta dan buku petunjuk alur-pelayaran kelas I;
b. gubernur untuk peta dan buku petunjuk alur-pelayaran kelas II;
dan
c. bupati/walikota untuk peta dan buku petunjuk alur -pelayaran kelas III.
(3) Peta alur-pelayaran sungai dan danau serta buku petunjuk pelayaran di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diumumkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
(4) Dalam hal pembuatan peta alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang pemetaan.
Koreksi Anda
