Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Kelas alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan kelas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a. perubahan kondisi alur-pelayaran; dan
b. perubahan kondisi lalu lintas.
(3) Perubahan kelas alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran kelas I;
b. gubernur untuk alur-pelayaran kelas II; dan
c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran kelas III.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan evaluasi sebelum ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
