Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan kelas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a. perubahan kondisi alur-pelayaran; dan b. perubahan kondisi lalu lintas. (3) Perubahan kelas alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran kelas III. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan evaluasi sebelum ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id