Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Alur-pelayaran kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis:
a. memiliki kedalaman sungai dan danau lebih dari 10 (sepuluh) meter;
b. memiliki lebar alur lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) meter; dan
c. memiliki ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai lebih dari 15 (lima belas) meter.
(2) Alur-pelayaran kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan teknis:
a. memiliki kedalaman sungai dan danau antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
b. memiliki lebar alur antara 100 (seratus) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter; dan
c. memiliki ruang bebas dibawah bangunan yang melintas diatas sungai antara 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter.
(3) Alur-pelayaran kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis:
a. memiliki kedalaman sungai dan danau lebih kecil dari 5 (lima) meter;
b. memiliki lebar alur lebih kecil dari 100 (seratus) meter; dan
c. memiliki ruang bebas dibawah bangunan yang melintas lebih kecil dari 10 (sepuluh) meter.
Koreksi Anda
