Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas: a. alur-pelayaran kelas I; b. alur-pelayaran kelas II; dan c. alur-pelayaran kelas III. (2) Klasifikasi alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. kedalaman sungai; b. lebar sungai; dan c. tinggi ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai. (3) Klasifikasi alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b hanya berlaku pada fisik kedalaman dan lebar sungai dan danau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id