Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan kelas alur- pelayaran.
(2) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan rambu.
(4) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun sekali untuk mengetahui kesesuaian kelas alur-pelayaran dengan kondisi alur-pelayaran.
Koreksi Anda
