Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan kelas alur- pelayaran. (2) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan rambu. (4) Kelas alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun sekali untuk mengetahui kesesuaian kelas alur-pelayaran dengan kondisi alur-pelayaran.
Koreksi Anda