Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profil alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat: a. prakiraan wilayah alur-pelayaran yang akan digunakan untuk kegiatan angkutan sungai; b. prakiraan kelas alur; c. prakiraan perekayasaan alur sungai agar dapat digunakan untuk kepentingan lalu lintas pelayaran; dan d. prakiraan fasilitas alur-pelayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id