Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Profil alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat:
a. prakiraan wilayah alur-pelayaran yang akan digunakan untuk kegiatan angkutan sungai;
b. prakiraan kelas alur;
c. prakiraan perekayasaan alur sungai agar dapat digunakan untuk kepentingan lalu lintas pelayaran; dan
d. prakiraan fasilitas alur-pelayaran.
Koreksi Anda
