Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Survei inventarisasi dan identifikasi alur-pelayaran serta lalu lintas dan angkutan di sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. kesesuaian dengan pengelolaan sumber daya air;
c. analisis pengembangan wilayah sungai dan danau;
d. analisis karakteristik alur-pelayaran sungai dan danau; dan
e. analisis karakteristik lalu lintas kapal sungai dan danau.
(2) Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. lokasi, jenis dan skala kegiatan sosial dan ekonomi yang berada di tepi sungai; dan
b. peranan transportasi sungai dan danau sebagaimana tertuang dalam tataran transportasi wilayah dan tataran transportasi lokal.
(3) Kesesuaian dengan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui:
a. sistem jaringan pengairan; dan
b. daerah yang memanfaatkan sumber daya air.
(4) Analisis pengembangan wilayah sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui:
a. pemanfaatan sungai dan danau sesuai dengan dokumen perencanaan wilayah yang berlaku;
b. pengembangan kegiatan di wilayah sekitar daerah aliran sungai dan danau; dan
c. pengembangan transportasi selain angkutan sungai dan danau di wilayah sekitar daerah aliran sungai dan danau.
(5) Analisis karakteristik alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk mengetahui:
a. panjang, lebar, kedalaman, radius tikungan, ruang bebas horisontal dan vertikal terhadap rencana alur-pelayaran sungai dan danau;
dan
b. kecepatan arus, kecepatan angin, tingkat sedimentasi, curah hujan, dan kedalaman air.
(6) Analisis karakteristik lalu lintas kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk mengetahui:
a. ukuran kapal paling besar yang diperkirakan akan menggunakan alur-pelayaran sungai dan danau yang mencakup panjang, lebar, sarat/draft, ketinggian;
b. pola lalu lintas kapal sungai dan danau yang mencakup asal- tujuan, kepadatan lalu lintas dan lokasi potensi rawan kecelakaan;
dan
c. perkiraan dampak lalu lintas kapal sungai dan danau terhadap keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
