Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei inventarisasi dan identifikasi alur-pelayaran serta lalu lintas dan angkutan di sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; b. kesesuaian dengan pengelolaan sumber daya air; c. analisis pengembangan wilayah sungai dan danau; d. analisis karakteristik alur-pelayaran sungai dan danau; dan e. analisis karakteristik lalu lintas kapal sungai dan danau. (2) Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui: a. lokasi, jenis dan skala kegiatan sosial dan ekonomi yang berada di tepi sungai; dan b. peranan transportasi sungai dan danau sebagaimana tertuang dalam tataran transportasi wilayah dan tataran transportasi lokal. (3) Kesesuaian dengan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui: a. sistem jaringan pengairan; dan b. daerah yang memanfaatkan sumber daya air. (4) Analisis pengembangan wilayah sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui: a. pemanfaatan sungai dan danau sesuai dengan dokumen perencanaan wilayah yang berlaku; b. pengembangan kegiatan di wilayah sekitar daerah aliran sungai dan danau; dan c. pengembangan transportasi selain angkutan sungai dan danau di wilayah sekitar daerah aliran sungai dan danau. (5) Analisis karakteristik alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk mengetahui: a. panjang, lebar, kedalaman, radius tikungan, ruang bebas horisontal dan vertikal terhadap rencana alur-pelayaran sungai dan danau; dan b. kecepatan arus, kecepatan angin, tingkat sedimentasi, curah hujan, dan kedalaman air. (6) Analisis karakteristik lalu lintas kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk mengetahui: a. ukuran kapal paling besar yang diperkirakan akan menggunakan alur-pelayaran sungai dan danau yang mencakup panjang, lebar, sarat/draft, ketinggian; b. pola lalu lintas kapal sungai dan danau yang mencakup asal- tujuan, kepadatan lalu lintas dan lokasi potensi rawan kecelakaan; dan c. perkiraan dampak lalu lintas kapal sungai dan danau terhadap keselamatan pelayaran dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id