Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. survei inventarisasi dan identifikasi alur-pelayaran serta lalu lintas dan angkutan di sungai dan danau;
b. survei data primer alur; dan
c. profil alur.
Koreksi Anda
