Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. survei inventarisasi dan identifikasi alur-pelayaran serta lalu lintas dan angkutan di sungai dan danau; b. survei data primer alur; dan c. profil alur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id