Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pengoperasian; dan
d. pemeliharaan.
Koreksi Anda
