Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pembangunan; c. pengoperasian; dan d. pemeliharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id