Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan: a. alur-pelayaran; b. sistem rute; c. tata cara berlalu lintas; dan d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. (3) Dalam MENETAPKAN alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id