Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan:
a. alur-pelayaran;
b. sistem rute;
c. tata cara berlalu lintas; dan
d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
(3) Dalam MENETAPKAN alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
