Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau dilakukan untuk: a. ketertiban lalu lintas kapal sungai dan danau; b. memonitor pergerakan kapal sungai dan danau; dan c. mengarahkan pergerakan kapal sungai dan danau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id