Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau dilakukan untuk:
a. ketertiban lalu lintas kapal sungai dan danau;
b. memonitor pergerakan kapal sungai dan danau; dan
c. mengarahkan pergerakan kapal sungai dan danau.
Koreksi Anda
