Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
