Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 wajib disusun dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. bupati/walikota melaporkan kepada gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali dengan tembusan kepada Direktur Jenderal; dan
b. gubernur melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
