Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 mencakup:
a. sistem informasi alur-pelayaran sungai dan danau; dan
b. sistem informasi lalu lintas sungai dan danau.
(2) Sistem informasi alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data:
a. kelas alur-pelayaran sungai dan danau;
b. fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau;
c. bangunan atau instalasi.
(3) Sistem informasi lalu lintas sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data:
a. lalu lintas kapal sungai dan danau;
b. kecelakaan kapal sungai dan danau;
c. hambatan/rintangan alur-pelayaran.
Koreksi Anda
