Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. penyusunan dan penetapan rencana pengembangan sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau;
b. pembangunan dan pengembangan infrastruktur, jaringan komunikasi data, perangkat keras dan perangkat lunak, serta pusat data/data warehouse yang mudah diintegrasikan dan dikembangkan;
c. pemberian bimbingan dan bantuan teknis;
d. evaluasi, penyajian, dan pendayagunaan sistem informasi alur- pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau;
e. penyajian informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau kepada instansi terkait maupun masyarakat melalui website resmi; dan
f. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau.
Koreksi Anda
