Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data untuk:
a. mendukung operasional pelayaran sungai dan danau;
b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang lalu lintas sungai dan danau.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau alur-pelayaran kelas I;
b. gubernur, untuk sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau alur-pelayaran kelas II; dan
c. bupati/walikota, untuk sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau alur-pelayaran kelas III.
Koreksi Anda
