Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Inspektur Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 memiliki tugas:
a. mengawasi keberadaan dan berfungsinya fasilitas alur-pelayaran;
b. mengawasi kelaikan kapal sungai dan danau;
c. melakukan pemeriksaan perizinan angkutan sungai dan danau yang diduga melakukan pelanggaran di alur-pelayaran sungai dan danau;
d. mengawasi kegiatan lalu lintas dan angkutan kapal sungai dan danau;
e. mengawasi kegiatan pekerjaan bawah air sungai dan danau;
f. mengawasi kegiatan pengerukan;
g. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
h. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau;
i. melakukan pemeriksaan dokumen kapal sungai dan danau yang diduga melakukan pelanggaran;
j. melakukan pengaturan dan pengendalian lalu lintas kapal sungai dan danau di alur-pelayaran sungai dan danau;
k. membantu melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal di alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda
