Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektur Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 memiliki tugas: a. mengawasi keberadaan dan berfungsinya fasilitas alur-pelayaran; b. mengawasi kelaikan kapal sungai dan danau; c. melakukan pemeriksaan perizinan angkutan sungai dan danau yang diduga melakukan pelanggaran di alur-pelayaran sungai dan danau; d. mengawasi kegiatan lalu lintas dan angkutan kapal sungai dan danau; e. mengawasi kegiatan pekerjaan bawah air sungai dan danau; f. mengawasi kegiatan pengerukan; g. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; h. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan perairan sungai dan danau; i. melakukan pemeriksaan dokumen kapal sungai dan danau yang diduga melakukan pelanggaran; j. melakukan pengaturan dan pengendalian lalu lintas kapal sungai dan danau di alur-pelayaran sungai dan danau; k. membantu melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal di alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda