Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dilakukan oleh Inspektur Sungai dan Danau. (2) Inspektur Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikasi oleh Direktur Jenderal. (3) Inspektur Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Inspektur sungai dan danau utama; b. Inspektur sungai dan danau pelaksana. (4) Inspektur Sungai dan Danau utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. pendidikan paling rendah setara S1 (Strata Satu); b. pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun; c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan inspektur sungai dan danau; dan d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (5) Inspektur Sungai dan Danau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. pendidikan paling rendah D III (Diploma Tiga); b. pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun; dan c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan inspektur sungai dan danau.
Koreksi Anda