Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang izin pekerjaan pengerukan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dan telah diperingatkan secara patut, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menghentikan pekerjaan pengerukan.
Koreksi Anda
