Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang izin pekerjaan pengerukan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dan telah diperingatkan secara patut, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menghentikan pekerjaan pengerukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 123 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id