Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pemegang izin pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (8) diwajibkan:
a. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b. selama pelaksanaan pekerjaan pengerukan memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari;
c. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pengerukan yang dilakukan; dan
d. melaporkan kegiatan pengerukan secara berkala setiap bulan kepada pemberi izin.
Koreksi Anda
