Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a dilakukan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diperlukan izin pengerukan. (2) Dalam hal pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b harus mendapat izin dari: a. Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran kelas III dan kolam pelabuhan sungai dan danau. (3) Untuk memperoleh izin pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan persyaratan: a. administrasi, meliputi: 1. akte pendirian perusahaan; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. surat keterangan domisili perusahaan; dan 4. keterangan penanggungjawab kegiatan. b. teknis, meliputi: 1. keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan; 2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk; 3. pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan; 4. untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang; 5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; 6. hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang; 7. hasil kajian lingkungan; dan 8. peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui dan dilengkapi dengan koordinat geografis. (4) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi. (7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri guna proses penetapan. (8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin pengerukan.
Koreksi Anda