Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kajian yang paling sedikit memuat penjelasan bahwa lokasi pembuangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119 ayat (6).
(2) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kajian lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda
