Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 wajib memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. desain teknis; b. peralatan keruk; c. metode kerja; dan d. lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area). (3) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. layout (peta bathymetri); b. profil potongan memanjang dan melintang; c. lebar alur dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur pelayaran; d. alignment alur pelayaran; e. slope kemiringan alur pelayaran; f. hasil survei jenis material keruk; g. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk; dan h. volume keruk. (4) Peralatan keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dipilih sesuai dengan kondisi yang ada dari salah satu tipe kapal keruk antara lain: a. plain suction dredger; b. cutter suction dredger; c. bucket wheel dredger; d. trailing suction hopper dredger; e. small scale dredger; f. grab/clamshell dredger; g. bucket ladder dredger; h. backhoe/dipper dredger; dan/atau i. rock breaker. (5) Metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. tata cara pelaksanaan pekerjaan pengerukan; b. penggunaan peralatan; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan; dan d. produktivitas kerja. (6) Lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan persyaratan tidak diperbolehkan di: a. alur pelayaran; b. kawasan lindung; c. kawasan suaka alam; d. taman nasional; e. taman wisata alam; f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; g. sempadan pantai; h. kawasan terumbu karang; i. kawasan mangrove; j. kawasan perikanan dan budidaya; k. kawasan pemukiman; dan l. daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda