Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. desain teknis;
b. peralatan keruk;
c. metode kerja; dan
d. lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area).
(3) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. layout (peta bathymetri);
b. profil potongan memanjang dan melintang;
c. lebar alur dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur pelayaran;
d. alignment alur pelayaran;
e. slope kemiringan alur pelayaran;
f. hasil survei jenis material keruk;
g. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk; dan
h. volume keruk.
(4) Peralatan keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dipilih sesuai dengan kondisi yang ada dari salah satu tipe kapal keruk antara lain:
a. plain suction dredger;
b. cutter suction dredger;
c. bucket wheel dredger;
d. trailing suction hopper dredger;
e. small scale dredger;
f. grab/clamshell dredger;
g. bucket ladder dredger;
h. backhoe/dipper dredger; dan/atau
i. rock breaker.
(5) Metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. tata cara pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
b. penggunaan peralatan;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan; dan
d. produktivitas kerja.
(6) Lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan persyaratan tidak diperbolehkan di:
a. alur pelayaran;
b. kawasan lindung;
c. kawasan suaka alam;
d. taman nasional;
e. taman wisata alam;
f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
g. sempadan pantai;
h. kawasan terumbu karang;
i. kawasan mangrove;
j. kawasan perikanan dan budidaya;
k. kawasan pemukiman; dan
l. daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
