Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dilakukan oleh:
a. Pemerintah atau pemerintah daerah, dan
b. badan usaha.
(2) Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan:
a. kemampuan menyediakan peralatan keruk; dan
b. kompetensi sumber daya manusia.
Koreksi Anda
