Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerjaan pengerukan dilakukan untuk: a. membangun alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau; dan b. memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 117 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id