Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pekerjaan pengerukan dilakukan untuk:
a. membangun alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau;
dan
b. memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau.
Koreksi Anda
