Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kapal sungai dan danau yang menggunakan fasilitas kolam pemindahan kapal (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal (ship lift), dan kanal dikenakan biaya pemanfaatan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau sebagai Retribusi Daerah.
Koreksi Anda
