Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat bekerjasama dengan badan usaha dalam membangun, mengoperasikan, dan memelihara kolam pemindahan kapal (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal (ship lift), dan kanal.
(2) Untuk membangun, mengoperasikan, dan memelihara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mendapat izin dari Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. akte pendirian perusahaan;
b. nomor pokok wajib pajak; dan
c. surat keterangan domisili.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. memiliki sumber daya manusia untuk mengoperasikan dan memelihara fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau; dan
b. memiliki fasilitas dan peralatan kerja untuk mengoperasikan dan memelihara fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau.
Koreksi Anda
