Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), dan kanal meliputi:
a. perbaikan dan pergantian peralatan yang rusak;
b. pengecekan kedalaman;
c. pengecekan mesin pendukung;
d. pembersihan kotoran atau gangguan lain; dan
e. pengecekan panel panel dan pembersihannya terhadap kotoran yang mengganggu.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk rambu dilakukan dengan cara :
a. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu pandangan pemakai alur terhadap rambu;
b. membersihkan permukaan rambu yang kotor;
c. meluruskan kembali/mengganti tiang rambu yang rusak;
d. memindahkan lokasi rambu yang terancam keberadaannya; dan
e. melakukan penggantian rambu yang hilang dan/atau rusak yang mengakibatkan tidak berfungsinya rambu.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk pos pengawasan meliputi:
a. membersihkan pos pengawasan yang kotor;
b. memperbaiki kembali/mengganti kembali pos pengawasan yang rusak; dan
c. memindahkan lokasi pos pengawasan yang terancam keberadaannya.
(4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk halte meliputi:
a. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu terhadap halte;
b. membersihkan permukaan halte yang kotor;
c. meluruskan kembali/mengganti kembali halte yang rusak;
d. memindahkan lokasi halte yang terancam keberadaannya; dan
e. melakukan penggantian halte yang rusak.
(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk pencatat skala tinggi air meliputi:
a. perbaikan dan pergantian peralatan yang rusak;
b. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu pandangan pemakai alur terhadap pencatat skala tinggi air;
c. membersihkan permukaan pencatat skala tinggi air yang kotor; dan
d. memindahkan lokasi pencatat skala tinggi air yang terancam keberadaannya.
(6) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk bangunan penahan arus dan bangunan pengatur arus meliputi:
a. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu;
b. membersihkan bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang kotor;
c. memperbaiki bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang rusak; dan
d. penggantian bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang rusak dan tidak berfungsi.
(7) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk dinding penahan tanah/tebing sungai meliputi:
a. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu bangunan penahan tanah/tebing sungai; dan
b. memperbaiki dan/atau mengganti kembali bangunan penahan tanah/tebing sungai yang rusak.
(8) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk kolam penampung lumpur meliputi:
a. pembersihan kotoran atau gangguan lainnya; dan
b. melakukan perbaikan kolam penampung lumpur yang rusak.
Koreksi Anda
