Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), dan kanal meliputi: a. perbaikan dan pergantian peralatan yang rusak; b. pengecekan kedalaman; c. pengecekan mesin pendukung; d. pembersihan kotoran atau gangguan lain; dan e. pengecekan panel panel dan pembersihannya terhadap kotoran yang mengganggu. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk rambu dilakukan dengan cara : a. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu pandangan pemakai alur terhadap rambu; b. membersihkan permukaan rambu yang kotor; c. meluruskan kembali/mengganti tiang rambu yang rusak; d. memindahkan lokasi rambu yang terancam keberadaannya; dan e. melakukan penggantian rambu yang hilang dan/atau rusak yang mengakibatkan tidak berfungsinya rambu. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk pos pengawasan meliputi: a. membersihkan pos pengawasan yang kotor; b. memperbaiki kembali/mengganti kembali pos pengawasan yang rusak; dan c. memindahkan lokasi pos pengawasan yang terancam keberadaannya. (4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk halte meliputi: a. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu terhadap halte; b. membersihkan permukaan halte yang kotor; c. meluruskan kembali/mengganti kembali halte yang rusak; d. memindahkan lokasi halte yang terancam keberadaannya; dan e. melakukan penggantian halte yang rusak. (5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk pencatat skala tinggi air meliputi: a. perbaikan dan pergantian peralatan yang rusak; b. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu pandangan pemakai alur terhadap pencatat skala tinggi air; c. membersihkan permukaan pencatat skala tinggi air yang kotor; dan d. memindahkan lokasi pencatat skala tinggi air yang terancam keberadaannya. (6) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk bangunan penahan arus dan bangunan pengatur arus meliputi: a. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu; b. membersihkan bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang kotor; c. memperbaiki bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang rusak; dan d. penggantian bangunan penahan arus atau bangunan pengatur arus yang rusak dan tidak berfungsi. (7) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk dinding penahan tanah/tebing sungai meliputi: a. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang mengganggu bangunan penahan tanah/tebing sungai; dan b. memperbaiki dan/atau mengganti kembali bangunan penahan tanah/tebing sungai yang rusak. (8) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c untuk kolam penampung lumpur meliputi: a. pembersihan kotoran atau gangguan lainnya; dan b. melakukan perbaikan kolam penampung lumpur yang rusak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id