Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dan pemasangan pencatat skala tinggi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 harus memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan pengadaan pencatat skala tinggi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki titik referensi tetap dan terintegrasi untuk semua pencatat skala tinggi air di suatu alur-pelayaran; b. dapat difungsikan di segala kondisi kecepatan arus air dan ketinggian muka air; dan c. dapat menyediakan data fluktuasi tinggi muka air secara kontinyu. (3) Persyaratan pemasangan pencatat skala tinggi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan antara lain: a. pada bagian alur-pelayaran sungai dan danau di sekitar muara; b. daerah pasang surut; c. pintu air; dan d. fasilitas kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock) dan bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage).
Koreksi Anda