Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk, warna, dan ukuran rambu peringatan, rambu larangan, rambu wajib, serta rambu petunjuk tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda