Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf d digunakan untuk memberikan petunjuk dan penuntun mengenai kondisi alur-pelayaran sungai dan danau kepada pengguna alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis: a. berbentuk: 1. bujur sangkar, ukuran 100 (seratus) x 100 (seratus) sentimeter, warna dasar biru, warna petunjuk putih; dan 2. segitiga sama sisi, berwarna putih dengan panjang sisi 100 (seratus) sentimeter; b. ditempatkan pada sisi kanan dengan jarak minimum 100 (seratus) meter sebelum tempat, daerah, atau lokasi yang ditunjuk; c. dapat ditambah dengan papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 30 (tiga puluh) x 200 (dua ratus) sentimeter dan bewarna putih; d. penempatan rambu: 1. ditempatkan pada sisi kiri apabila posisi pandangan menghadap ke arah hilir; dan 2. daun rambu dipasang pada ketinggian 350 (tiga ratus lima puluh) sentimeter diukur dari permukaan tanah sampai sisi daun rambu bagian bawah; dan e. pada lokasi tertentu dapat dipasang papan nama daerah dan patok kilometer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id