Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf d digunakan untuk memberikan petunjuk dan penuntun mengenai kondisi alur-pelayaran sungai dan danau kepada pengguna alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. berbentuk:
1. bujur sangkar, ukuran 100 (seratus) x 100 (seratus) sentimeter, warna dasar biru, warna petunjuk putih; dan
2. segitiga sama sisi, berwarna putih dengan panjang sisi 100 (seratus) sentimeter;
b. ditempatkan pada sisi kanan dengan jarak minimum 100 (seratus) meter sebelum tempat, daerah, atau lokasi yang ditunjuk;
c. dapat ditambah dengan papan tambahan yang menyatakan jarak lokasi dengan ukuran papan 30 (tiga puluh) x 200 (dua ratus) sentimeter dan bewarna putih;
d. penempatan rambu:
1. ditempatkan pada sisi kiri apabila posisi pandangan menghadap ke arah hilir; dan
2. daun rambu dipasang pada ketinggian 350 (tiga ratus lima puluh) sentimeter diukur dari permukaan tanah sampai sisi daun rambu bagian bawah; dan
e. pada lokasi tertentu dapat dipasang papan nama daerah dan patok kilometer.
Koreksi Anda
