Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rambu wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 mempunyai kekuatan hukum setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemasangan. (2) Tanggal pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan kepada pengguna alur-pelayaran oleh penyelenggara rambu sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Pasal.id