Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Rambu wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf c digunakan untuk menyatakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengguna alur-pelayaran sungai dan danau.
(2) Rambu wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. berbentuk:
1. empat persegi panjang, ukuran 100 (seratus) x 140 (seratus empat puluh) sentimeter dengan diameter lingkaran di dalamnya 50 (lima puluh) sentimeter, warna dasar putih, garis tepi warna merah, warna petunjuk hitam dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter, ketinggian angka 60 (enam puluh) sentimeter; dan
2. pelampung, berbentuk silinder diameter 100 (seratus) sentimeter, tinggi 140 (seratus empat puluh) sentimeter, warna dasar putih, tepi atas dan tepi bawah berwarna merah, warna petunjuk berwarna merah dengan ketebalan 10 (sepuluh) sentimeter;
b. penempatan rambu:
1. sedekat mungkin dimana rambu tersebut berlaku dengan jarak maksimum 20 (dua puluh) meter; dan
2. pelampung ditempatkan pada jarak 100 (seratus) meter di depan lokasi sebelum berlakunya rambu tersebut.
Koreksi Anda
